Perbedaan UD dan CV Wajib Untuk Kalian Ketahui !!

Perbedaan UD dan CV – Dalam menjalankan sebuah usaha, tentu semua orang memiliki tujuan untuk memajukan usaha sedang dijalani. Jika berbicara soal usaha, terdapat beberapa jenis badan usaha sah seperti UD, CV dan PT.

Karena sering mendengar beberapa badan usaha tersebut, pastinya beberapa orang mempertanyakan akan perbedaan UD dan CV. Bagi kalian yang ingin mengetahui akan perbedaan dari keduanya, maka pada artikel ini sangat cocok sekali karena akan ada banyak informasi penting hendak disampaikan.

Ketika kalian sedang menjalankan sebuah usaha, tentu ingin sekali mendirikan usaha yang terdaftar secara resmi maka terdapat beberapa prosedur harus dijalani. Tetapi sebelum itu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu akan perbedaan antara keduanya.

Dari pada penasaran dengan semuanya, kali ini kami akan menjelaskan kepada kalian semua akan perbedaan UD dan CV, selain itu juga dijelaskan juga pengertian tentang UD dan CV. Agar lebih jelasnya simak langsung ulasan telah Trikves.com persiapkan diantaranya adalah sebagai berikut.

Pengertian Tentang UD dan CV

Pengertian Tentang UD dan CV

Sebelum lanjut ke poin utama, alangkah baiknya untuk mengetahui sekilas tentang UD dan CV, dengan mengerti antara keduanya maka bisa membedakan dengan mudah terlebih ketika ingin menjalankan usaha rumahan, dengan begitu bisa membuat Usaha Dagang sendiri.. Meskipun keduanya merupakan sama sama badan usaha, disini terlebih dahulu menjelaskan lebih detail tentang UD dan CV sebagai berikut.

1. Pengertian UD (Usaha Dagang)

UD kepanjangan dari Usaha Dagang merupakan salah satu badan usaha yang berfokus dalam bidang perdagangan seperti pertokoan, dimana yang mana melakukan proses jual beli barang. Adapun tujuan utama dari Usaha Dagang ialah keuntungan dengan menjual produk.

Sebetulnya bukan hanya pertokoan saja, ketika kalian memiliki bisnis penjualan makanan, minuman dan lain sebagainya maka bisa dikatakan sebagai UD (Usaha Dagang), baik itu berskala kecil maupun skala besar.

2. Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

Selanjutnya adalah Commanditaire Vennootschap (CV) yang mana berasal dari bahasa Belanda dimana merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau didirikan lebih dari satu orang. Lalu kedua pihak akan mempercayakan kepada orang lain untuk mengurus usaha tersebut.

Maka dari itu tak heran apabila sebuah CV memiliki beberapa owner, adapun untuk keuntungan didapatkan dari sebuah CV. Namun semua itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua pemilik CV dan itu juga telah dilandasi dengan pasal 20 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Perbedaan UD dan CV

Kemudian lanjut ke pembahasan utama kali ini yakni perbedaan UD dan CV, karena dari sekian banyak pembaca pasti penasaran akan perbedaan antara keduanya. Jika penasaran dengan itu semua, silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.

  • Jadi untuk perbedaan yang pertama adalah kepemilikan suatu usaha, jadi untuk UD (Usaha Dagang) hanya dimiliki oleh satu orang saja, sedangkan untuk CV didirikan lebih dari satu orang dengan tujuan untuk memajukan usaha yang sedang dijalankan.
  • Kemudian lanjut ke perbedaan antar UD dan CV ialah modal yang didapatkan, untuk UD modalnya dari pemilik itu sendiri bukan dari orang lain. Sedangkan untuk CV mendapatkan modal dari swasta atau dari kedua pihak yang memiliki tujuan bersama sama.
  • Tentu, masih ada banyak perbedaan lain yakni pengesahan dari sebuah usaha. Dimana untuk UD bisa di sahkan lewat pemerintah setempat, sedangkan untuk CV harus lewat notaris agar kekuatan hukum kuat dan bisa di pertanggung jawabkan.
  • Dan untuk kesamaan dari keduanya sama sama memiliki dasar hukum.

Kelebihan dan Kekurangan UD

Sebagai informasi tambahan buat kalian semua, terlebih dahulu informasikan akan kelebihan dan kekurangan dari UD(Usaha Dangan). Apabila penasaran dengan itu semua, silahkan simak ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.

Keuntungan UD (Usaha Dagang)

  • Modal bisa disesuaikan dengan kemampuan dari pemilik itu sendiri, sehingga bisa menambahkan modal nantinya ketika usaha sudah mulai berjalan.
  • Keuntungan didapatkan sudah pasti milik sendiri, kecuali telah memiliki karyawan maka wajib untuk membayar gaji para karyawan.
  • Hak dan Kewajiban, peratuan serta lainnya akan disesuaikan sendiri tanpa harus minta persetujuan pihak lain.
  • Rahasia data usaha jelas aman, karena yang mengetahui hanya pemilik itu sendiri.

Kekurangan UD (Usaha Dagang)

  • Usaha cukup sulit untuk berkembang sesuai dengan ekspetasi, apalagi modal yang digunakan tidak mencukupi.
  • Kerugian sudah pasti akan di tanggung sendiri, karena berdiri sendiri.
  • Kemajuan tergantung dari usaha pemilik itu sendiri.
  • Ketika usaha bangkrut akan ditanggung sendiri.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Tidak hanya informasikan dari sisi UD (Usaha Dagang) saja, demi keadilan maka disampaikan juga kelebihan dan kekurangan dari CV. Agar lebih jelasnya, silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.

Kelebihan CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Modal didapatkan dari anggota atau investor, sehingga mudah mendapatkan modal sesuai dengan perhitungan membuat CV.
  • Tanggung jawab secara bersama.
  • Mencari modal jelas lebih mudah, karena telah berbadan hukum.
  • Usaha dijamin maju, karena dilakukan lebih dari satu orang.

Kekurangan CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Keuntungan didapatkan dibagi rata.
  • Ketika usaha bangkrut akan di tanggung bersama.
  • Segala kerugian yang terjadi akan ditanggung bersama
  • Beban gaji karyawan akan ditanggung bersama.
  • Sekutu pasif lebih dirugikan.

Akhir Kata

Seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai perbedaan UD dan CV disertai pengertian, kelebihan dan kekurangan dapat Trikves.com sampaikan. Semoga dengan adanya penjelasan tersebut bisa membantu semua orang sedang membutuhkan informasi diatas.