√ Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi 2024 : Syarat & Prosedur

Trikves.com – Sebagaimana diketahui, membeli hunian memang tidak semudah saat membeli kendaraan seperti mobil atau motor. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya terdapat berbagai macam hal yang harus diurus sebelum properti tersebut resmi menjadi hak dan milik Anda, salah satunya yaitu tentang biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi.

Dimana Sertifikat Laik Fungsi atau SLF ini wajib dimiliki oleh seorang pengembang atau developer properti sebagai bukti kelaikan teknis sesuai fungsi bangunannya. Dengan kata lain, ketika sebuah properti seperti gedung, apartemen, hotel dan lain sebagainya tidak bisa digunakan secara legal dan bahkan tidak sah dimata hukum.

Nah, untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi sendiri sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah, asalkan sesuai dengan fungsi bangunannya. Namun sayangnya, masih ada sebagian besar orang di luar sana mengeluhkan bahwa mereka kebingungan mengenai ketentuan terkait biaya administrasi untuk pengurusan dokumen penting tersebut.

Oleh sebab itu, apabila Sobat Trikves berencana untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi terhadap beberapa jenis investasi properti, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besaran biayanya. Nah, untuk membantunya di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dilengkapi persyaratan hingga prosedur pengurusannya.

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi

Sebelum pembahasan poin utama mengenai biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, Surat Laik Fungsi atau SLF merupakan sebuah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya.

Dimana pemerintah akan mengeluarkan SLF jika bangunan tersebut selesai dibangun mengikuti persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sertifikat Laik Fungsi juga bisa diartikan sebagai suatu kondisi pada saat gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan kata lain, ketika sebuah gedung tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi, maka bisa dianggap ilegal atas penggunaannya. Hal ini juga didukung oleh pemerintah dengan tidak asal dalam memberikan SLF. Mereka biasanya perlu melakukan pemeriksaan serta pengecekan dari pihak berwenang untuk menyatakan apakah properti tersebut layak mendapatkan SLF atau tidak.

Kegunaan Sertifikat Laik Fungsi

Pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan pastinya bukan hanya dijadikan sebagai pajangan saja, namun juga mempunyai beberapa fungsi tersendiri. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik sejumlah kegunaan utama Sertifikat Laik Fungsi pada sebuah properti berikut ini.

  • Memberikan perlindungan hukum yang pasti.
  • Mewujudkan fungsi bangunan.
  • Memberikan keamanan pada para penghuninya.

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi

Selain harus membayar biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, tentunya Anda juga harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Secara garis besarnya, di bawah ini adalah sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika hendak melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi.

  • Membuat surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
  • Menyerahkan fotokopi kartu identitas diri seperti KTP untuk WNI atau Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.
  • Apabila pemohon merupakan badan hukum atau usaha, maka dibutuhkan adanya akta Badan Hukum seperti akta pendirian dan perubahan, SK resmi serta NPWP.
  • Menyerahkan fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai serta surat perjanjian resmi kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.
  • Menyerahkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) serta gambar arsitektur bangunan.
  • Mencantumkan berita acara yang menunjukkan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai IMB.
  • Menyertakan laporan direksi pengawas seperti fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi hingga surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.
  • Menyerahkan hardcopy beserta softcopy gambar as build drawing.
  • Mencantumkan berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan seperti listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, penyalur petir dan lain sebagainya.
  • Menyertakan foto properti beserta fasilitasnya secara lengkap.

Cara Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Cara Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Setelah mengetahui bahwa tidak hanya tentang biaya administrasi saja yang terdapat di dalam prosedur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, maka selanjutnya Anda juga harus mengerti bagaimana tata cara pengurusannya. Sebelum mengurusnya, perlu Anda ketahui bahwa terdapat empat kategori atau klasifikasi pada sebuah gedung, diantaranya yaitu seperti di bawah ini.

Kategori SLFKeterangan
Kelas ABangunan non rumah tinggal > 8 lantai
Kelas BBangunan non rumah tinggal < 8 lantai
Kelas CBangunan rumah tinggal ≥ 100 meter persegi
Kelas DBangunan rumah tinggal < 100 meter persegi

Setelah mengetahui kategori atau klasifikasi bangunan, maka tahap selanjutnya yaitu tinggal melengkapi semua dokumen persyaratannya. Nantinya pemilik gedung ataupun pemborong bisa segera mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Laik Fungsi.

Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Perlu diketahui, tentunya setiap jenis sertifikat mempunyai tarif atau biaya yang berbeda antara satu dengan lainnya. Nah, sementara untuk kegiatan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas atau Dinas terkait lainnya, maka Anda tidak akan dikenai biaya administrasi ataupun biaya layanan sepeserpun alias gratis.

Seperti halnya pengurusan pemecahan sertifikat tanah kavling, ketentuan mengenai biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi sudah diatur di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Namun, perlu diingat bahwa SLF hanya bisa diterbitkan apabila pemohon melengkapi seluruh persyaratannya.

Sebagai informasi tambahan, pembebasan biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi sendiri dikarenakan dokumen atau berkas tersebut merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kelayakan serta keamanan bangunan yang akan ditempati maupun disinggahi masyarakat. Dengan kata lain, penerbitan SLF menjadi sebuah layanan bagi masyarakat oleh pemerintah.

Dampak Buruk Tidak Mengurus SLF

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk semua kategori atau klasifikasi bangunan di masing-masing daerah seluruh Indonesia. Perlu diketahui, ketika seseorang tidak melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, maka akan ada sejumlah dampak buruk yang bisa dialami.

Sebagai bahan pertimbangan, di bawah ini akan dijelaskan mengenai beberapa dampak buruk apabila seorang developer atau pengembang tidak mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk beberapa bangunan seperti perumahan, pabrik dan lain sebagainya.

  • Sanksi administrasi.
  • Tidak diperbolehkan mengambil biaya perawatan bangunan.
  • Hilangnya kesempatan menerbitkan AJB.

Kesimpulan

Itulah sekiranya penjelasan dari Trikves.com seputar biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di semua daerah seluruh Indonesia dilengkapi dengan syarat hingga tata cara pengajuannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengurus Sertifikat Laik Fungsi.

Sumber gambar : triyasa.co.id, banjarmasin.tribunnews.com