6 Cara Cek Sertifikat Tanah Online di BPN 2024 : Aplikasi & Web

Trikves.com – Memeriksa keaslian sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh calon pembeli hunian. Jika sebelumnya pengecekan sertifikat tanah di BPN hanya bisa dilakukan secara offline, namun kini cek sertifikat tanah sudah bisa dilakukan dengan cara melalui aplikasi atau situs online.

Perlu diketahui, pengecekan sertifikat ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan atau penipuan di dalam proses jual beli tanah. Selain itu, kegiatan ini juga bisa menghindarkan seseorang dari masalah sengketa tanah di masa depan akibat sertifikat bodong atau duplikasi.

Untungnya, saat ini masyarakat semakin dimudahkan oleh pemerintah ketika hendak melakukan pengecekan sertifikat tanah, yaitu dengan menghadirkan sebuah layanan yang bisa diakses secara online. Akan tetapi, untuk bisa menggunakan layanan tersebut, tentunya Anda harus memenuhi syarat dan ketentuannya.

Oleh sebab itu, apabila Sobat Trikves berencana ingin mengecek sertifikat tanah di BPN secara online, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu tata caranya. Untuk membantunya, di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah online di BPN beserta syarat dan ketentuannya.

Seputar BPN Online

Sebelum pembahasan poin utama mengenai cara cek sertifikat tanah online di BPN lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. BPN atau Badan Pertahanan Nasional merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang mengurus beragam masalah pertahanan di Indonesia.

Untuk memaksimalkan layanan terkait pertahanan, BPN menghadirkan sebuah sistem pelayanan daring bernama BPN Online. Secara garis besarnya, BPN online ialah sebuah layanan pertahanan dari BPN melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku.

Dimana aplikasi tersebut sudah bisa diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Karena bisa diakses melalui online, saat ini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor secara langsung untuk mengurus berbagai macam hal yang berkaitan dengan pertahanan.

Fitur BPN Online

Seperti sudah disinggung sebelumnya, aplikasi BPN Online bernama Sentuh Tanahku ini memudahkan masyarakat ketika ingin mengurus segala sesuatu tentang pertahanan. Maka dari itu, sebagai bahan gambaran di bawah ini akan dijelaskan mengenai sejumlah fitur yang disediakan oleh BPN di dalam aplikasi tersebut.

  • Mencari berkas BPN online.
  • Lokasi bidang.
  • Plot bidang.
  • Info layanan BPN.
  • Sertifikat hilang dan pengumuman.

Syarat Cek Sertifikat Tanah Online

Ketika hendak mengetahui bagaimana tata cara cek sertifikat tanah online di BPN, tentunya Anda juga harus mengetahui apa saja syarat beserta ketentuan harus dipenuhi terlebih dahulu. Seperti hanya saat pengurusan pemecahan sertifikat tanah kavling, ketika seseorang ingin mengecek sertifikat tanah, mereka perlu melengkapi beberapa dokumen atau berkas.

Dimana salah satu berkas yang nantinya akan dibutuhkan ketika ingin mengecek sertifikat tanah secara online di BPN yaitu foto KTP bagi WNI atau Paspor/KITAS bagi WNA. Selain itu, karena layanan ini hanya bisa diakses secara online, maka tentunya Anda juga harus memiliki koneksi jaringan internet yang stabil dan lancar, entah itu di HP, laptop maupun komputer.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di BPN

Setelah memahami sekilas pengertian dan fitur-fitur beserta syarat hingga ketentuan pengecekan sertifikat tanah online di BPN, maka selanjutnya tinggal masuk ke pembahasan poin utama mengenai tata cara melakukannya. Perlu diketahui, sebenarnya saat ini cara cek sertifikat tanah online di BPN bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu lewat aplikasi serta website.

Namun, perlu diingat bahwa ketika ingin mengecek sertifikat tanah di BPN secara online, pastikan Anda sudah memenuhi sejumlah syarat beserta ketentuan seperti sudah dijelaskan sebelumnya. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik tata cara cek sertifikat tanah online di BPN berikut ini, entah itu via aplikasi maupun situs web.

Mengecek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi

Mengecek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi

Cara cek sertifikat tanah online di BPN pertama bisa dilakukan melalui sebuah aplikasi bernama Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut sudah bisa didownload secara gratis di Play Store untuk Android maupun di App Store untuk iOS. Adapun langkah-langkah mengeceknya yaitu seperti di bawah ini.

  1. Silahkan download aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu di smartphone Anda.
  2. Selanjutnya lakukan pendaftaran menjadi pengguna menggunakan alamat email aktif.
  3. Setelah itu masukkan username beserta kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  4. Kemudian verifikasi akun tersebut dengan mengirimkan foto KTP (bagi WNA) atau Paspor/KITAS (bagi WNA).
  5. Apabila sudah berhasil login, Anda bisa memilih layanan Cek Berkas BPN Online.
  6. Silahkan klik opsi Info Sertifikat untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.

Mengecek Sertifikat Tanah Lewat Website

Mengecek Sertifikat Tanah Lewat Website

Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan sertifikat tanah online juga bisa dilakukan melalui sebuah situs web resmi milik BPN. Daripada penasaran, langsung saja simak baik-baik tata cara cek sertifikat tanah online di BPN melalui situs resminya berikut ini.

  1. Kunjungi situs resmi BPN di https://www.atrbpn.go.id/ melalui browser di HP, laptop maupun komputer.
  2. Kemudian pilih opsi Publikasi.
  3. Pada kolom Layanan, silahkan pilih opsi Pengecekan Berkas.
  4. Langkah selanjutnya isi status berkas Anda seperti kantor, nomor berkas, tahun hingga pin berkas. (Pin berkas merupakan nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda -).
  5. Setelah itu, nantinya data informasi sertifikat tanah akan ditampilkan di layar beserta info kepemilikannya.

Kesimpulan

Demikian sekiranya penjelasan dari Trikves.com seputar cara cek sertifikat tanah online di BPN melalui aplikasi maupun situs web dilengkapi syarat beserta ketentuannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin mengecek status kepemilikan sertifikat tanah di BPN.

Sumber gambar : indonesia.go.id, atrbpn.go.id