Apa Itu SIUP : Jenis, Kriteria, Syarat, Cara Pengajuan, dan Manfaat

Trikves.com – Menjalankan sebuah bisnis akan terasa lebih nyaman saat anda sudah memahami apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Lantas mengapa surat tersebut sangat penting untuk dimiliki?

Sudah sejak lama pemerintah berupaya menjaga ekosistem dunia usaha yang sehat. Salah satu caranya adalah membuat beberapa kebijakan serta menghimbau para pelaku bisnis memahami apa itu SIUP.

Hal serupa juga diungkapkan beberapa pebisnis sukses yang sudah terlebih dahulu terjun kedalam dunia usaha. Menurut mereka, langkah awal menuju kesuksesan bisnis adalah mempelajari apa itu SIUP.

Guna membantu anda dalam memahami apa itu SIUP, maka pada kesempatan kali ini kami akan membahasnya dari segala aspek. Jadi Sobat Trikves dapat menjalankan sebuah usaha bersifat legal.

Mengenal Apa Itu SIUP

Pada dasarnya SIUP merupakan sebuah dokumen resmi yang berfungsi sebagai izin dalam menjalankan kegiatan operasional suatu usaha, terutama dalam bidang perdagangan. Bidang tersebut meliputi penjualan, baik dalam bentuk barang maupun jasa.

Lantas, apa benar surat izin itu wajib dimiliki? Jawabannya wajib serta berlaku bagi beberapa perusahaan dagang perorangan, PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), dan BUMN dengan catatan sudah memenuhi kriteria.

Adanya Surat Izin Perdagangan itu menjadi bukti bahwa seluruh kegiatan operasional bersifat legal di mata hukum. Alhasil, praktik kecurangan serta persaingan kurang sehat dapat diminimalisir.

Awalnya masa berlaku perizinan tersebut hanya 5 tahun saja sehingga harus diperbarui. Namun sejak tahun 2017, pemerintah mengubah peraturan sehingga masa berlakunya menjadi seumur hidup.

Sebagai catatan, SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat sesuai domisili serta berdirinya suatu usaha. Nantinya surat izin dibagi berdasarkan jenis serta kategori.

Apa Saja Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan?

Sudah disinggung bahwasanya setiap pelaku usaha akan menerima surat izin perdagangan berdasarkan jenisnya. Lantas apa saja jenis-jenis surat izin itu? Berikut penjelasan beberapa jenis SIUP.

1. SIUP Kecil

SIUP Kecil adalah sebuah izin perdagangan yang berlaku bagi para pelaku bisnis pemilik modal serta kekayaan bersih dengan taksiran mencapai Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta.

2. SIUP Menengah

Izin perdagangan ini berlaku bagi para pelaku bisnis pemilik modal serta kekayaan bersih dengan taksiran mencapai Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar.

3. SIUP Besar

Izin perdagangan ini berlaku bagi beberapa pelaku bisnis pemilik modal serta kekayaan bersih dengan taksiran mencapai lebih dari Rp. 10 Miliar.

Lantas apa kebijakan bagi beberapa pengusaha dengan total kekayaan bersih kurang dari nominal pada daftar di atas? Apabila kemudian ditemukan kasus tersebut, maka membuat izin perdagangan menjadi langkah opsional.

Apa Kriteria Tidak Wajib Membuat SIUP?

Selama berjalannya regulasi, ada beberapa kriteria pengusaha yang masuk dalam kategori tidak wajib melakukan pembuatan izin perdagangan. Adapun landasan hukum yang mengatur tentang hal itu.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 4 Ayat (1) huruf c tentang pengecualian kewajiban kepemilikan SIUP bagi para pelaku usaha berdasarkan kriteria.

Jadi apa saja kriteria tidak wajib dalam pembuatan perizinan itu? Berikut beberapa kriteria pebisnis atau pengusaha tidak wajib membuat SIUP.

1. Perusahaan atau badan perdagangan yang kegiatan operasionalnya tidak berfokus pada perdagangan.

2. Kantor cabang atau perwakilan dari masing-masing induk perusahaan.

3. Usaha Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

  • Kegiatan perdagangan itu dikelola oleh perseorangan atau persekutuan.
  • Kegiatan perdagangan itu dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dengan modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp. 50 Juta. Perhitungan total kekayaan tidak meliputi tanah dan bangunan.

Setelah memahami beberapa jenis SIUP serta kriteria tidak wajibnya, maka anda hanya tinggal menyiapkan dokumen persyaratan guna mengajukannya.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan

Dokumen persyaratan dalam pembuatan izin tersebut berbeda-beda antar jenis perusahaan satu dengan yang lain. Lantas apa saja rincian dokumen persyaratan itu? Berikut penjelasan dokumen persyaratan dari masing-masing badan perdagangan.

1. Perusahaan Perseorangan

  • Dokumen identitas berupa KTP asli serta fotokopi dari pemilik perusahaan.
  • Dokumen NPWP asli serta fotokopi dari pemiliki perusahaan.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai domisili.
  • Membawa materai Rp. 6.000.
  • Laporan Keuangan selama periode berjalan.
  • Pas foto pemilik perusahaan berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

2. PT (Perseroan Terbatas)

  • Dokumen identitas berupa KTP asli serta fotokopi dari Direktur Utama (pemangku jabatan setara).
  • Apabila ternyata Direktur Utama adalah wanita, maka wajib melampirkan dokumen KK (Kartu Keluarga) asli serta fotokopi.
  • Dokumen NPWP asli serta fotokopi dari Direktur Utama (pemangku jabatan setara).
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai domisili.
  • Dokumen PT berupa Akta Pendirian asli (sah secara hukum dan mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham).
  • Dokumen PT berupa SK Pengesahan Badan Hukum asli (sah secara hukum dan mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham).
  • Membawa Izin Prinsip.
  • Membawa Hinder Ordonnantie (HO) atau surat izin gangguan.
  • Laporan Keuangan selama periode berjalan.
  • Membawa materai Rp. 6.000.
  • Pas foto Direktur Utama (pemangku jabatan setara) berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

3. Usaha Koperasi

  • Dokumen identitas berupa KTP asli serta fotokopi dari pemilik koperasi.
  • Dokumen NPWP asli serta fotokopi dari pemilik koperasi.
  • Dokumen Koperasi berupa Akta Pendirian Koperasi asli.
  • Rincian susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dalam bentuk daftar.
  • Surat Izin Tempat (SITU) sesuai domisili.
  • Laporan Keuangan selama periode berjalan.
  • Membawa materai Rp. 6.000.
  • Pas foto pemilik koperasi berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

4. Tbk (Perseroan Terbuka)

  • Dokumen identitas berupa KTP asli serta fotokopi dari pemilik saham tertinggi.
  • Dokumen perusahaan berupa fotokopi SIUP sebelum beralih menjadi Perseroan Terbuka (Tbk).
  • Dokumen perusahaan berupa fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan serta Perubahannya.
  • Dokumen perusahaan berupa fotokopi Surat Persetujuan Perubahan Perusahaan (sah secara hukum dan mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham).
  • Membawa SK dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) tentang aktivitas sistem penawaran secara terbuka.
  • Dokumen perusahaan berupa fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).
  • Pas foto pemilik saham tertinggi berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Apabila semua persyaratan tersebut sudah terkumpul seluruhnya, maka anda sudah siap mengikuti prosedur atau cara mengurus SIUP melalui berbagai metode.

Cara Mengajukan SIUP Via OSS

Proses pengajuan perizinan dagang itu dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah setempat. Namun apa ada cara yang lebih mudah? Tentu saja ada, karena kini masyarakat dapat mengurus SIUP secara online.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui website resmi dari OSS. Apa benar demikian? Agar dapat memberikan gambaran nyata, berikut langkah-langkah dalam melakukan pengajuan SIUP via OSS.

1. Buka website resmi OSS melalui browser pada perangkat.

1. Buka website resmi OSS

2. Apabila tampilan sudah berada pada halaman utama, maka silahkan klik menu Daftar/Masuk pada bagian atas.

2. Masuk atau buat akun OSS

3. Selanjutnya silahkan lakukan proses Login Akun. Apabila ternyata anda belum memiliki akun itu, maka silahkan klik Daftar.

3. Daftar akun OSS

4. Pengunjung akan disuguhkan sebuah formulir pendaftaran. Isikan formulir itu sesuai instruksi secara tepat. Apabila semua kolom sudah terisi, centang kotak persetujuan dan klik Submit.

4. Isi formulir pendaftaran akun OSS

5. Pihak OSS akan mengirim sebuah pesan aktivasi berisi nomor identitas dan password akun melalui Email yang sudah anda daftarkan. Segera kunjungi notifikasi, kemudian klik kotak Aktivasi pada pesan.

5. Aktivasi akun OSS

6. Lantas apa tanda bahwa proses aktivasi telah berhasil? Setelah anda klik tombol aktivasi, maka secara ototmatis browser akan membuka tab baru berisi keterangan keberhasilan registrasi. Tutup Tab tersebut dan lanjutkan proses pengajuan.

6. Tab konfirmasi keberhasilan pembuatan akun

7. Lakukan Login ulang dengan mengisikan username dan password akun. Apabila kolom sudah terisi, langsung saja klik Login.

7. Login Akun OSS guna membuat SIUP

8. Pengguna akan diarahkan menuju dashboard OSS. Silahkan pilih menu Permohonan, kemudian opsi IUMK, dan terakhir klik Nomor Induk Berusaha (NIB).

8. Ajukan permohonan membuat SIUP

9. Setidaknya terdapat beberapa tahapan dalam proses pengajuan SIUP. Pertama adalah pengisian data diri. Isikan data pada kolom sesuai instruksi. Apabila data sudah terisi, maka klik Simpan Dan Lanjutkan.

9. Isi data diri SIUP

10. Kemudian pada tahap kedua, anda diminta mengisikan data. Kembali isikan formulir sesuai data bisnis miliki yang ingin anda ajukan izinnya. Apabila form sudah terisi secara benar, maka klik Simpan.

10. Isikan data usaha permohonan SIUP

11. Seketika dialog konfirmasi akan muncul. Klik Ya apabila sudah yakin akan pengisian formulir tersebut.

11. Konfirmasi SIUP

12. Halaman OSS akan menampilkan preview. Silahkan scroll ke bawah dan ceklist persetujuan. Kemudian klik Proses NIB dan Izin Usaha.

12. Preview usaha

13. Secara otomatis, SIUP beserta NIB telah berhasil dibuat via OSS.

Berikut adalah contoh SIUP guna memberikan anda gambaran.

Contoh SIUP

Apa Kegunaan SIUP Bagi Pengusaha?

Mungkin proses dalam pembuatan SIUP itu dirasa panjang. Namun percayalah banyak kegunaan dari perizinan tersebut. Apa saja kegunaan SIUP di era ini? Berikut penjelasannya secara lengkap.

  • Sebagai bukti sah dari pemerintah terkait dengan legalitas kegiatan operasional.
  • Sebagai syarat sah dalam aktivitas lelang yang rutin diadakan oleh pemerintah.
  • Sebagai syarat pendukung dalam kelengkapan dokumen administratif di beberapa lembaga.

Jadi SIUP memang berguna dalam beberapa momen. Selain berguna, hal tersebut juga sangat bermanfaat bagi pemiliknya.

Apa Manfaat Kepemilikan SIUP?

Dalam berdagang, mentaati sebuah regulasi dan peraturan terkadang bisa mendatangkan manfaat. Apa benar hal ini juga berlaku pada SIUP? Berikut manfaat memiliki surat izin melakukan perdagangan.

  • Mempermudah kegiatan ekspansi perusahaan melalui ekspor impor.
  • Mempermudah dalam proses pengembangan modal serta proses kredit dana.
  • Meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan di mata umum.

Layanan Customer Service

Sudah pasti jika proses pembuatan perizinan itu dimudahkan oleh pemerintah. Namun apa langkah yang harus dilakukan apabila kemudian ditemukan masalah? Anda dapat menghubungi Customer Service (CS) terkait. Berikut beberapa Call Center dalam pelayanan SIUP.

  • Whatsapp CS OSS: 08116774642

Pertanyaan Seputar SIUP

Kesimpulan

Setelah memahami apa itu SIUP, tentunya anda sudah lebih siap dalam menjalankan sebuah bisnis perdagangan. Namun pastikan segala dokumen telah dipersiapkan apabila proses pengajuan dilakukan melalui kantor dinas.

Apabila ternyata anda belum memiliki sebuah ide bisnis, maka silahkan kunjungi pembahasan kami sebelumnya tentang Usaha yang Jarang Rugi guna menambah referensi. Jadi Sobat Trikves bisa mulai melakukan kegiatan produktif.